Prof Romli Sebut Hak Angket DPR ke KPK Itu Konstitusional

Sabtu, 29 April 2017 – 23:59 WIB
Prof. Romli Atmasasmita. foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita menilai penggunaan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak konstitusional dewan.

"Hak konstitusional DPR itu yang terkuat sebetulnya jika dibandingkan dengan KPK. Karena KPK bukan lembaga konstitusi, dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu," ujar Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/4).

BACA JUGA: Begini Reaksi Cak Imin Soal Kader PKB Teken Usulan Hak Angket KPK

Hak angket DPR menurut arsitek pembentukan lembaga antirasuah di Indonesia itu, bisa digunakan ke semua lembaga pemerintahan termasuk yang dipimpin Agus Raharjo.

Apalagi dalam penggunaan hak angket, dewan juga ingin mendalami 7 dugaan ketidakpatuhan anggaran sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan malah mengutamakan tentang rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

BACA JUGA: Para Istri Anggota Dewan Gelar Seminar Osteoporosis

"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran. Ini soalnya dikaitkan dengan soal penyadapan oleh pembicaraan saksi Novel dengan Miriam S Haryani yang sedikit menjadi persoalan," tutur Prof Romli.

Dia mengatakan semestinya hak angket hanya digunakan terkait kepatuhan terhadap UU, misalnya soal adanya 7 temuan BPK tersebut bisa dilanjutkan dewan untuk menilai kepatuhan KPK berkaitan kinerja keuangannya.

BACA JUGA: Fraksi Gerindra: Hak Angket Akan Melemahkan KPK

"Kalau hak angket terhadap kinerja lembaga, pemerintahan ataupun kementerian lembaga, baik yang namanya KPK itu sangat bisa," sebutnya.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa hak angket dijadikan jalan bagi dewan menelanjangi KPK, Prof Romli justru memandang hal itu sah-sah saja dalam konteks pengawasan.

"Bukan soal telanjangan-telanjangan. KPK ditelanjangi orang juga boleh kok. KPK juga boleh telanjangin. Kenapa? Lembaga resmi kan. KPK itu lembaga di luar konstitusi yang sengaja dibentuk untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya memandang hak angket KPK tersebut bisa dilanjutkan. Tapi dia menyarankan lembaga pimpinan Setya Novanto secara jelas dan tegas bahwa angket digunakan untuk menyelidik hasil temuan BPK.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Siap Ganjal Hak Angket KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler