jpnn.com - JAKARTA - Advokat pada kantor hukum MacalloHarlin Mendrofa Advocates, Turangga Harlin mengajukan hak jawab atas nama Low Tuck Kwong, terkait pemberitaan dengan judul 'Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum Memperkarakan Salah Satu orang Terkaya di Indonesia'.
Turangga menyebut pihak pers tidak pernah menghubungi kliennya dan meminta klarifikasi menyangkut pemberitaan dimaksud.
BACA JUGA: Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
Turangga menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mengatur bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, dimana dalam suatu pemberitaan, wartawan disyaratkan untuk menguji informasi dengan melakukan check dan rechek tentang kebenaran suatu informasi dan memberitakan secara berimbang dengan memberi ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Turangga menilai pemberitaan dimaksud merugikan nama baik kliennya terlebih judul dan materi pemberitaan disebut jelas-jelas tidak akurat, memuat pernyataan sepihak dan tidak pernah diklarifikasi kepada kliennya dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Ternyata Ini Rahasianya
Berdasarkan hal-hal di atas dan dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Turangga, untuk dan atas nama kliennya, menyampaikan sanggahan dan tanggapan sebagai berikut untuk dipublikasikan oleh pers dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
SANGGAHAN DAN TANGGAPAN
BACA JUGA: Low Tuck Kwong Eks WN Singapura Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Siapa Dia?
1. Tidak benar masih terdapat persoalan mengenai kepemilikan PT Gunungbayan Pratamacoal terkait perjanjian jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan klien kami (serta Bapak Engki Wibowo dan PT Kaltim Barat Santosa) selaku pembeli.
Karena segala permasalahan hukum antara almarhum Haji Asri beserta keluarga dan klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar oleh klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak 2015, dimana almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat merupakan pihak yang dikalahkan.
Hal tersebut dapat dilihat dari keputusan Mahkamah Agung Nomor 2734K/P/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo No.623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (Putusan MA)
(yang dapat diunduh dari situs direktori putusan MA melalui tautan https://bit.ly/3ItaHgh dan https://bit.ly/3xOtHua.
2. Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri dan kuasa hukumnya yang menuduh bahwa klien kami belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar karena berdasarkan putusan MA, secara tegas telah memutuskan bahwa:
(a) Akta ual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut akta-akta penyerahannya yang dibuat di hadapan notaris oleh almarhum Haji Asri beserta keluarga dan klien kami adalah sah menurut hukum.
(b) Tuduhan almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.
3. Menyangkut laporan polisi dalam perkara pidana yang pernah terjadi antara klien kami dengan almarhum Haji Asri, Pasal 17 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana.
Sedangkan mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan almarhum Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap klien kami dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lebih jauh hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan mana pun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.
4. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri dan kuasa hukumnya sebagaimana termuat dalam pemberitaan merupakan hal yang keliru, tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan-tuuduhan tersebut bersifat menyesatkan.
5. Kami dan klien kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati dan agar keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri menaati putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontraproduktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
6. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan dan kepentingan klien kami.
Sebagai penutup, sesuai UU Pers dan Pedoman Hak Jawab, pers wajib melayani hak jawab.
Hormat saya untuk dan atas nama Bapak Low Tuck Kwong, Turangga Harlin SH, LL.M. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi