Hak Politik Dewie Limpo Tak Dicabut, Ini Reaksi KPK

Senin, 13 Juni 2016 – 22:29 WIB
Dewie Yasin Limpo (rompi oranye). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak mencabut hak politik anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, terdakwa suap anggaran proyek PLTMH Kabupaten Deiyai, Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengaku menghormati putusan tersebut. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ketika KPK menuntut pencabutan hak politik terdakwa, semangatnya adalah ingin negeri ini lebih sehat ke depan.

BACA JUGA: Wow, Ada Pejabat DKI Jadi Bidikan KPK di Kasus Reklamasi

Sebab, berkaca dari pengalaman belakangan ini, ada narapidana korupsi di beberapa tempat yang kemudian menjadi bupati.

Namun demikian, Syarif mengatakan, KPK tidak bisa mengintervensi pengadilan agar menyetujui tuntutan pencabutan hak politik itu. Sebab, itu dilarang baik kode etik hakim maupun KPK.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Hakim Minta Rp 1 Miliar

"Yang bisa, kami beragumentasi di pengadilan," tegasnya di markas KPK, Senin (13/6). 

Nah, apabila putusan dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan maka KPK akan banding. Menurut dia, bisa saja putusan banding nanti memperberat bahkan menghilangkan hak politik seseorang.

BACA JUGA: Bu Saeni, Ini Ada Sedikit Bantuan dari Pak Mendagri

"Saya pikir MA cukup paham dengan poin seperti itu dan kami tidak intervensi soal putusan," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Ini Ada Tantangan dari Anak Buah SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler