Hak Politik Dicabut, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Februari 2016 – 08:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - PEKANBARU – Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis yang menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, divonis bersalah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhi hukuman berupa kurungan penjara selama 8 tahun, Kamis (11/2).

Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai HA Setyo Pudjoharsoyo SH MHum juga mencabut hak politik terdakwa selama sepuluh tahun terhitung berakhirnya masa hukuman. ‘’Mencabut hak terdakwa untuk dipilih menjabat pada jabatan publik sepuluh tahun setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Bus Kampus Bantuan Presiden Masuk Jurang, Inalillahi

Jamal juga didenda Rp 500 juta subsidair 5 bulan. Bahkan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.779.500.000. Hakim mempertimbangkan kerugian negara Rp31,3 miliar dan fakta terdakwa memperoleh Rp2,7 miliar. 

Pertimbangan lainnya karena Jamal selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. ‘’Terdakwa seharusnya memberikan teladan dan jujur selaku Ketua DPRD,’’ ujarnya. Usai pembacaan putusan, terdakwa langsun gmengajukan banding.(MXM/ray) 

BACA JUGA: Oknum PNS Digerebek Bersama Mantan Polisi Lagi…

BACA JUGA: Tiba-tiba Roboh, Kini Jenderal Soedirman Akan Tegak lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap FPI, Dicambuk 20 Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler