Hak Presiden Donald Trump Usir WNI Korban Kerusuhan 1998

Selasa, 17 Oktober 2017 – 15:28 WIB
Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Arif Suditomo tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah Amerika Serikat mengusir Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di sana pascarusuh 1998. Namun perlu dilihat apakah tindakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) atau tidak.

Ini disampaikan Arif menyikapi kebijakan eksekutif pemerintah AS yang diteken Presiden Donald Trump, salah satunya terkait pengetatan aturan keimigrasian bagi para imigran di negaranya.

BACA JUGA: WNI Korban Kerusuhan 1998 Diusir dari AS, Sukamta: Pulanglah

Ditegaskan politikus Hanura ini, kebijakan itu merupakan hak AS sebagai sebuah negara dan pemerintahan yang berdaulat untuk menertibkan administrasi kependudukan mereka.

"Hal-hal yang perlu kita waspadai lebih kepada apakah dari mulai perancanaan kebijakan tersebut, sampai pemberlakuannya ada yang berkaitan dengan hak asasi manusia atau tidak," ucap Arif di menjawab JPNN. com di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (17/10).

BACA JUGA: WNI Korban Kerusuhan 1998 Diusir dari AS, Begini Respons DPR

Sebaliknya, kalau kalau kebijakan tersebut masih merujuk pada penegakan sebuah aturan hukum di AS, maka hal tersebut merupakan hak dari negara yang berdaulat dan itu harus dihormati.

Secara umum, katanya, langkah AS menertibkan pendatang yang over stayer merupakan hal yang lumrah. Sebab, Indonesia pun melakukan hal yang sama terhadap warga negara lain yang kelebihan izin tinggal.

BACA JUGA: Trump Usir Warga Negara Indonesia Korban Kerusuhan 1998

Kebijakan ini menurutnya tidak hanya berlaku di era kepemimpinan Trump, namun juga terjadi ketika Presiden Barack Obama menjadi Presiden Negeri Paman Sam. Hanya saja caranya menurut dia berbeda dengan pendekatan suami Melania itu.

"Obama juga melakukan penertiban over stayer, besar juga, cuma tidak menjadi komoditas politik," ucap dia.

Karena itu, pihaknya menyarankan pemerintah Indonesia segera membangun komunikasi secara intensif dengan otoritas setempat terkait kebijakan yang erat kaitannya dengan perlindungan WNI.

"Kalau ada yang over stayer harus dipulangkan, bagaimana pemulangan jangan mengorbankan hak mereka. Kalau over stayer saya pikir mereka masih memegang paspor Indonesia, jadi saya tidak khawatir mereka kehilangan kewarganegaraan (WNI)," pungkas Arif.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iran Tuding Donald Trump Langgar Deal Nuklir


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler