Anggapan itu cukup beralasan
BACA JUGA: Eks GM PGN Dituntut 5 Tahun Penjara
Menurut Febri, berlandaskan cerminan trend vonis bebas yang ditangani Hakim Karir di Pengadilan Umum yang mana vonis bebas begitu banyak dikeluarkan 4 tahun terakhir, sehingga kebutuhan Hakim Ad Hoc akan membawa sinergi dalam pemberantasan korupsi.Febri Diansyah yang ditemui di Jakarta, Rabu (19/8), menyebutkan selama ini Pengadilan Tipikor yang sudah efektif menangani kasus-kasus korupsi yang diajukan oleh KPK dinilai dapat maksimal dan berprestasi lantaran dominannya keberadaan Hakim Ad Hoc, yakni 3 hakim Ad Hoc dan 2 hakim karir
"Pembentuk UU mengusulkan agar komposisi Hakim itu tidak perlu diatur secara tegas, dan diserahkan pada diskresi Ketua Pengadilan
BACA JUGA: Iwan Herdiansyah Diduga Danai Pengeboman
Ini sama saja dengan membajak materi UU Pengadilan Tipikor, karena mengurangi keberadaan Hakim Ad Hoc yang dinilai efektif" tandasnyaIa melanjutkan, beberapa pernyataan dari pembentuk UU bahkan lebih mengkhawatirkan lagi dengan alasan sulit mencari Hakim Ad Hoc, apalagi MA sudah melakukan pelatihan khusus bagi hakim untuk memproses kasus korupsi.
"Anehnya, pelatihan itu justru berimplikasi sebaliknya dengan tren vonis bebas korupsi yang meningkat setiap tahunnya," terang dia.
Untuk itu ia meminta dukungan Komisi Yudisial untuk mendukung pencantuman secara tegas komposisi Hakim Ad Hoc yang lebih banyak dibanding Hakim Karir pada RUU Pengadilan Tipikor, kendati KY tidak punya kewenangan langsung memengaruhi proses pembentukan RUU Tipikor.(mas/JPNN)
BACA JUGA: Polisi Optimis Tangkap 4 DPO Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Pers Harus Perbaiki Diri Setiap Saat
Redaktur : Tim Redaksi