jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas Mario Cornelio Bernardo, hari ini Senin (11/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mario merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Namun dalam kesaksian itu Ayyub enggan berkomentar soal duit yang disebut akan diterimanya dari staf kepaniteraan MA, Suprapto. Uang itu diberikan Mario melalui staff Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepimpinan MA, Djodi Supratman.
BACA JUGA: DPR Akan Panggil Dubes AS dan Australia
"Saya tidak pernah berhubungan dengan uang. Tidak pernah bicara soal uang," kata Ayyub di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan Mario.
Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menanyakan soal keterangan Suprapto yang pernah menyampaikan kepada Ayyub tentang adanya permintaan pengurusan kasasi atas nama terdakwa Hutomo dari Djodi dengan fee Rp150 juta. Saat itu, kata Suprapto seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, Ayyub mengatakan agar permintaan itu ditaruh dimeja kerjanya. "Taruh saja di meja, nanti saya lihat, saya mau sholat dulu," kata JPU membacakan BAP.
BACA JUGA: KPK Persilakan Kubu Wawan Protes
Namun, Ayyub yang merupakan hakim pembaca 2 (P2) membantah keras mengenai itu. "Tidak benar sama sekali. Tidak mungkin dia (Suprapto, red) berani menghadap hakim agung. Sesama hakim agung saja tidak boleh saling bicara," kata Andi dengan nada suara meninggi.
Gaya bicara Ayyub sempat dikomentari jaksa. "Bapak ini nampaknya menggebu-gebu," kata JPU Pulung Rinandoro.
BACA JUGA: Hatta Enggan Bicara soal PAN di Hari Kerja
Menanggapi pernyataan jaksa, Ayyub menegaskan bahwa gaya bicaranya memang begitu. "Memang sudah begini, mau bagaimana lagi," katanya.
Sebelumnya, Ayyub disebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari keterangan Suprapto pada saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman.
Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Ayyub selaku hakim pembaca dua meminta tambahan. Sehingga, permintaan komisi menjadi Rp 250 juta.
Kemudian, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Ayyub kembali meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta. Namun, Suprapto menyatakan, uang komisi itu belum diterima olehnya maupun Andi Ayyub.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Wawan Sebut KPK tak Berprikemanusiaan
Redaktur : Tim Redaksi