jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang harus penting untuk melakukan evaluasi.
Jokowi mengatakan sudah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali
"Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Dan itu, saya sudah perintahkan kepada menko polhukam. Jadi, silakan tanyakan kepada Pak Menko Polhukam," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9).
Eks gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum KPK terhadap hakim di Mahkamah Agung (MA) itu.
BACA JUGA: Lukas Enembe Jadi Tersangka di KPK, Jokowi Bilang Sudah Sampaikan
"Paling penting, kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," jelas dia.
Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.
BACA JUGA: KPK Periksa Tamara dan Wiyanti Terkait Kasus Lukas Enembe, Siapa Dia?
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediaman, sementara Rp 50 juta dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Alberth Yakin KPK Perlakukan Lukas Enembe secara Adil
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga