jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Para saksi yang diperiksa, Senin (26/9) hari ini, berkaitan dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
BACA JUGA: Pendeta Alberth Yakin KPK Perlakukan Lukas Enembe secara Adil
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi yang diperiksa ialah Tamara Anggany dan Wiyanti Hakim.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Ajak Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Pendeta Yoku: Ungkapkan Kebenaran Atas Nama Tuhan
Tamara dipanggil sebagai saksi dengan status karyawan swasta, sedangkan Wiyanti merupakan PNS.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
BACA JUGA: Tokoh Pemuda Papua Dukung KPK Usut Kasus Lukas Enembe
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali.
Pada panggilan pertama, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir.
Panggilan kedua diagendakan pada Senin hari ini. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Lukas Enembe, Dengarlah Pesan Pendeta Alberth Yoku Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga