Hakim Agung kena OTT KPK, Pangeran Khawatir Masyarakat Main Hakim Sendiri

Jumat, 23 September 2022 – 21:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut kepercayaan publik terhadap institusi peradilan bisa menurun setelah hakim di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) terkena OTT oleh KPK.

"Makin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan," kata Pangeran melalui keterangan persnya, Jumat (23/9).

BACA JUGA: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu merasa khawatir masyarakat bakal menggunakan cara di luar hukum dalam menyelesaikan kasus alias main hakim sendiri.

Terlebih lagi, MA selama ini menjadi upaya paling akhir bagi seseorang ketika tersangkut masalah di sisi hukum.

BACA JUGA: Dimyati Hakim MA Jadi Tersangka Suap, Sebegini Kekayaannya

"Takutnya akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya," kata Pangeran.

Legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan itu berharap seluruh mitra kerja Komisi III agar tegak dan lurus pada konstitusi dalam menjalankan tupoksi, termasuk bagi MA.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap, Santoso Singgung soal Tunjangan

Khusus MA, Pangeran berharap lembaga itu bisa memberikan layanan dan fasilitas terbaik bagi pencari keadilan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat bakal meningkat. 

"Saya pikir ini tugas berat, walapun ada kekhawatiran kasus ini sebuah fenomena gunung es, tetapi saya tetap percaya MA RI masih dapat memperbaiki trust-nya ke depan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan beberapa tersangka dugaan suap pengamanan perkara di MA.

Mereka yang ditetapkan yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sekali pengacara serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler