jpnn.com, JAKARTA - Hakim Sudrajat Dimyati, tersangka menerima suap pengamanan perkara, ternyata menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin Jumat (23/9) pagi tadi.
Hakim Agung Sudrajat menemui Syarifuddin sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Endus Praktik Suap Perkara Lainnya di MA, Yang Mulia Siap-siap Saja
"Pada pagi hari tadi, Pak SD ini ada masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan Mahkamah Agung," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Zahrul, Sudrajat Dimyati tidak menerima panggilan apa pun dari KPK sejak tadi malam.
BACA JUGA: Dimyati Hakim MA Jadi Tersangka Suap, Sebegini Kekayaannya
Baru pada hari ini, Sudrajat dipanggil untuk menyerahkan diri ke KPK.
Zahrul melanjutkan Sudrajat datang ke Gedung MA untuk melapor kepada pimpinan di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
BACA JUGA: Singgung Kasus di MA dan Polri, Rerie Minta Pejabat Publik Jadi Teladan bagi Warga
"Dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK, maka ketua Mahkamah Agung memberi saran suapaya kooperatif, silakan datang ke KPK," jelas dia.
Dalam pertemuan tadi pagi, lanjut Zahrul, Syarifuddin sempat bertanya hal yang sensitif mengenai kasus yang sedang menimpa Sudrajat.
Hanya saja, Zahrul tidak memerinci jawaban Sudrajat.
"Ketua Mahkamah Agung juga menanyakan duduk perkaranya, siapa-siapa yang tersangkut dengan perkara tersebut. Tetapi pada prinsipnya dia datang pagi itu untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil KPK untuk perkara ini. Dia cuma sowanlah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini (KPK). Pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," jelas dia.
Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediaman, sementara Rp 50 juta dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ternyata Sempat ke MA Pagi Ini, Ada Apa Yang Mulia?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga