jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik suap pengamanan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah mengamankan Hakim Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak hanya menerima suap pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Sel Tahanan
Lembaga antikorupsi menduga Sudrajad dan sejumlah pegawai MA diduga menerima suap terkait pengurusan perkara lainnya.
"Jadi, dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara, diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
BACA JUGA: Geruduk Gedung MA, KPK Cari Bukti Mafia Peradilan
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA. "Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Alex.
Perkara suap yang mejerat Sudrajad dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu KPK membongkar dugaan rasuah pengamanan perkara lainnya. Lembaga antikorupsi tak akan segan-segan menjerat tersangka baru apabila memiliki cukup bukti.
BACA JUGA: KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati
"Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," ungkap Alex.
Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediaman, sementara Rp 50 juta dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimyati Hakim MA Jadi Tersangka Suap, Sebegini Kekayaannya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga