Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ternyata Sempat ke MA Pagi Ini, Ada Apa Yang Mulia?

Jumat, 23 September 2022 – 14:40 WIB
Hakim Sudrajat Dimyati ternyata sempat singgah ke Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (23/9) pagi ini. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Sudrajat Dimyati ternyata sempat singgah ke Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (23/9) pagi ini.

Salah satu hakim agung di Indonesia itu sempat menemui rekan-rekannya di MA.

BACA JUGA: Geruduk Gedung MA, KPK Cari Bukti Mafia Peradilan

"Tadi pagi ada ketemu dengan kami dan minta restu bahwa siap hadir ke KPK. Bahwa dia dari rumahnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA.

Menurut Andi Samsan, Sudrajat juga berada di rumahnya sejak kemarin.

BACA JUGA: Benarkah Hakim Agung Ikut Terjaring OTT KPK? Begini Kata Firli Bahuri

Mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan MA, Andi Samsan mengaku sangat prihatin.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seseorang hakim agung Bapak Sudrajad Dimyati, bagi MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," tandas dia.

BACA JUGA: Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9) kemarin.

Singkatnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, antara lain Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Sudrajat, KPK menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul Sani Minta Lukas Enembe Gentle, Kalau Dipanggil KPK, Ya, Datang Saja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler