Hakim Agung Terjaring OTT, Pimpinan KPK Bersedih

Kamis, 22 September 2022 – 18:36 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan atau OTT.  

Salah satu yang terjaring merupakan oknum hakim agung di Mahkamah Agung. 

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Semarang, Kabarnya Penegak Hukum di MA Turut Diamankan

Pimpinan KPK sedih karena harus menangkap hakim agung yang diduga menerima suap penanganan perkara di MA.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9). 

BACA JUGA: Mantan Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Bakal Serumit Perkara Kopi Sianida, Kok Bisa?

KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. 

“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang,” ungkap Ghufron. 

BACA JUGA: KPK Segera Periksa Lukas Enembe

“Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," lanjutnya. 

Padahal, Ghufron mengatakan, sebelumnya KPK juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

Harapannya, kata Ghhufron, tidak ada lagi korupsi di MA. 

“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

KPK sebelumnya telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di MA, Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler