jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal rumit saat di persidangan.
"Mengungkapkan kasus ini (Brigadir J, red) tidak mudah untuk mendapatkan suatu proses yang lancar," kata Gayus Lumbuun dalam sebuah diskusi daring di Jakarta Selatan, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Soroti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pemilik nama lengkap Topane Gayus Lumbuun itu bahkan memprediksi kerumitan kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal sama dengan perkara kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Diketahui, dalam kasus racun kopi sianida itu, Jessica Kumala telah divonis 20 tahun penjara pada pada 6 Januari 2016 lalu.
"Kalau saya mau bandingkan di pengadilan, ini akan serumit kasus sianida kalau saya bayangkan," lanjutnya.
Advokat asal Manado itu menilai kasus kopi sianida tersebut banyak menguras perhatian publik dan para ahli dari berbagai bidang dilibatkan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Bersama Ferdy Sambo di Ultah Pernikahan, Konon Ada Pelecehan
Ketika itu, kepolisian dari Australia bahkan sampai didatangkan untuk menjelaskan latar belakang Jessica saat masih terdakwa.
"Ternyata, pernah ada kasus serupa di Australia yang membunuh pacarnya. Ini (kasus Brigadir J, red) bahkan (bisa) seperti itu ke depan, tetapi masih terlalu jauh," tutur Gayus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya menyebut ada sepuluh jaksa penuntut umum (JPU) yang diutus menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
"Setiap perkara ada dua JPU. Karena ada lima berkas perkara, berarti ada sepuluh JPU yang hadir hari ini," beber Sumedana.
Dia juga mengatakan satu berkas perkara untuk tersangka Putri Chandrawati baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8).
Hingga kini Kejagung menerima lima berkas perkara. Empat sebelumnya atas nama Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, dan KM.
"Untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin, artinya perkara tersebut masih dalam penelitian," pungkas Sumedana. (mcr18/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone