Hakim Anggap CCTV Olivier Sah jadi Barang Bukti

Kamis, 27 Oktober 2016 – 14:06 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan CCTV Cafe Olivier sah dijadikan alat bukti persidangan Jessica Kumala Wongso.

Anggota Majelis Hakim Partahi Tulus Hutapea, menyatakan jika penasihat hukum sesuai keterangan ahli berpendapat CCTV itu diduga di-tempering, maka bisa menindaklanjutinya secara hukum.

BACA JUGA: Berdesak-desakan, Keluarga Mirna Masuk ke Ruang Sidang, tapi Keluar Lagi

Menurut Partahi, penasihat hukum bisa menggunakan sarana hukum sesuai pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.

Dia menegaskan, alat bukti elektronik sudah sering dipakai dalam pembuktian di persidangan.  

BACA JUGA: Begini Komentar Ruhut Jelang Putusan Kasus Pembunuhan Mirna

Karenanya ia menegaskan rekaman CCTV dapat dijadikan perluasan pasal 184 KUHAP sebagai barang bukti dan petunjuk.  Hal ini juga diperkuat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

"Rekaman CCTV bisa dijadikan sebagai perkuasan 184 kuhap sebagai barang bukti," kata Partahi di sidang vonis Jess, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Massa Berseragam Desak Hakim Putuskan Jessica Bersalah

Hakim juga berpendapat bahwa CCTV di Olivier bukan sengaja dipasang untuk kasus yang terjadi.

 Tapi, memang untuk memantau segala aktivitas dan kejadian keseluruhan di Olivier. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganiayaan Oleh Anggota Dewan Direka Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler