Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak

Rabu, 29 Agustus 2018 – 22:43 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas, WA, 15, terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah (Inses) yang dilakukan kakak kandungnya AS, 18, pada tingkat banding.

Sebelumnya di PN Muara Bulian, WA divonis hukuman enam bulan penjara.

BACA JUGA: ORI: Ada Temuan Pungli Pembuatan Sertifikat di BPN Jambi

Humas PT Jambi, Hasolon Sianturi mengatakan terdakwa yang merupakan warga Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, tersebut diputus bebas oleh ketua majelis, Jhon Diamond Tambunan, dan hakim anggota Hiras Sihombing, dan Efran Basuning.

‘‘Memutuskan perkara banding anak dengan terdakwa WA dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,’‘ putusnya (27/8).

BACA JUGA: Surat Dakwaan Beber Cara Zumi Zola Cari Rasuah

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, menyatakan jika terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana Aborsi. Namun, yang dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Karena kehamilan itu terjadi akibat dari pada pemerkosaan. Kemudian janin itu sumbang, ini merupakan aib besar. Apalagi jika anak itu akan lahir. Selanjutnya, dari tradisi di lingkungan adatnya, orang seperti ini akan diusir.

BACA JUGA: Usaha Nasi Goreng Bangkrut, Ican Kembali Jadi Bandit Jalanan

‘‘Karena takut itu, mereka mengalami tekanan psikis yang sangat berat. Dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 62 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi bahwa tindakan aborsi itu diperbolehkan dalam keadaan akibat daripada pemerkosaan,’‘ sebutnya.

Sambungnya, dari Undang-undang dan peraturan pemerintah itu maka berdasarkan Pasal 48 KUHP bahwa perbuatan seperti ini tidak dipidana. Alasannya dalam keadaan terpaksa.

Selain itu, hakim, juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

‘‘Membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara,’‘ tandasnya.

Putusan bebas tersebut juga dibenarkan oleh penasehat hukum WA Damai Indianto, SH. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa kliennya divonis bebas di PT Tinggi Jambi. Hanya saja, dia belum menerima salinan putusan secara resmi.

‘‘Iya kita sudah mengetahui bahwa WA divonis bebas oleh PT Jambi namun kita belum menerima salinan putusan tersebut,’’ ungkap Damai saat dikonfirmasi Jambi Ekspres Senin (27/08).

Dijelaskan Damai, pihaknya tentu mengapresiasi putusan tersebut. Namun demikian, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum puas, masih bisa mengajukan kasasi.

‘‘Kalau untuk banding tidak ada lagi, namun pada tingkat kasasi masih bisa,’’ sebut Damai.

Lantas bagaimana tanggapan kejaksaan? JPU Kejari Muara Bulian Vanda mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengetahui terdakwa WA divonis bebas.

Sama dengan kuasa hukum terpidana, pihaknya juga belum mendapatkan secara resmi salinan putusan bebas tersebut.

‘‘Kita juga mengetahui namun kita belum menerima salinan putusan tersebut,’’ kata Vanda.

Langkah selanjutnya, sebutnya, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi, akan segera berkoodinasi dengan pimpinan, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

‘‘Kita akan berkoodinasi dulu dengan pimpinan (Kajari Batanghari, red) dan Kajati Jambi terkait langkah atau upaya hukum seperti apa nantinyam,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menggelar sidang putusan kasus ini pada Kamis (19/07) yang lalu. Dalam sidang yang diketuai oleh Rais Torodji di dampingi oleh hakim Andreas arman, dan Hakim Lystio, telah melakukan musyawarah terhadap tuntutan yang diajukan oleh pihak JPU pada Rabu (18/07).

Kemudian hasil musyawarah tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana umum.

‘‘Terdakwa AS dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana umum, maka dengan ini majelis hakim memutuskan kurungan penjara selama dua tahun, dan pelatihan kerja selama tiga bulan,’’ kata Rais.

Sementara itu, WA juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. ‘‘Terdakwa WA dinyatakan bersalah dan dikenakan kurungan penjara selama enam bulan, dan pelatihan kerja selama tiga bulan,’’ tandasnya.

Kasus ini terungkap saat kedua pelaku ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari, pada Senin 4 Juni 2018 lalu. Saat diperiksam di Mapolres Batanghari, AS (18) mengaku sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri dengan adik kandungnya sendiri, AS terlebih dahulu menonton film porno.

Dikatakannya pertama kali melakukan, adik kandungnya dipaksa dengan ancaman akan dianiaya jika tidak melayani nafsu bejatnya.

Menurut keterangannya, pertama kali ia melakukan hal tersebut pada bulan September 2017 lalu. ‘‘Saya terpancing gara-gara nonton film porno. Pertama kali melakukannya, saya mengancam adik saya, jika ia tidak mau akan saya aniaya, akhirnya ia mengikuti ajakan saya. Selanjutnya tidak ada paksaan lagi,‘‘ ungkap AS.

Selain kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, polisi juga menangkap orang tua dari kedua pelaku. Orang tua pelaku Asmara Dewi, 38, ditangkap karena terlibat dalam proses aborsi janin dalam perut anak kandungnya. (aba/rza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cermati Potensi Zumi Zola Lakukan Pencucian Uang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler