Usaha Nasi Goreng Bangkrut, Ican Kembali Jadi Bandit Jalanan

Kamis, 23 Agustus 2018 – 17:54 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - M Ichsan Setiawan alias Ican, 19, pelaku jambret yang tergolong sadis ini akhirnya berhasil diringkus polisi.

Aksi warga Jalan Slamet Riyadi, RT 6, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, terhenti saat beraksi, Kamis (16/8).

BACA JUGA: KPK Cermati Potensi Zumi Zola Lakukan Pencucian Uang

Kapolsek Jelutung, Iptu Feisal mengatakan, pelaku tergolong sadis saat beraksi.

Pasalnya, rata-rata korbannya yang merupakan kaum hawa mendapat luka akibat perbuatannya.

BACA JUGA: Syahril Ajak Keluarga Wisata ke Sumsel Sambil Bawa 5 Kg Sabu

"Pelaku kerap menarik paksa hingga membuat korbannya terjatuh dari sepeda motor," ujar Iptu Feisal, kepada wartawa di Mapolsek Jelutung, kemarin (20/8).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dia, pelaku sudah menjambret di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Jambi. Di antaranya di Jelutung, Tekanaipura, Kotabaru dan Jambi Selatan.

BACA JUGA: Kisah Bocah Korban Perkosaan yang Dihukum Penjara, Pedih

Dari penangkapan ini dimankan barang bukti berupa sebuah HP. Saat ini, pihaknya juga tengah memburu rekan dari tersangka.

Sementara itu, kepada wartawan Ican mengaku, jika dirinya menjambret sejak enam bulan terakhir. Ini dilakukannya lantaran usaha nasi gorengnya bangkrut.

"Belum ada pekerjaan baru. Jadi ikut-ikutan teman menjambret. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari lah," aku Ican.

Diketahui, penangkapan Ican berawal dari Kamis (16/8) lalu, saat pelaku bersama satu orang rekannya beraksi di Jalan Yunus Sanis, Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung.

Kala itu, pelaku telah mengincar korbannya, yakni dua orang wanita yang tengah berkendara sepeda motor di kawasan tersebut. Satu diantara korbannya, saat itu tengah mengeluarkan HP.

Saat itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan memepet korban. Saat perampasan HP korban, sempat terjadi aksi tarik menarik. Namun, nahas, korbannya terjatuh dari motor dan luka-luka.

Korban pun teriak jambret. Beruntung, ada seorang anggota polisi yang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Ican sang eksekutor berhasil diamankan. Namun, rekannya berhasil lolos. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jelutung.

Atas perbuatannya, Ia terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (Curat). Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Fasha Ancam Tutup Gojek di Kota Jambi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler