jpnn.com, PRABUMULIH - Hakim Saputra, 22, diringkus jajaran Polres Prabumulih lantaran merekam rekan kerjanya AW, 20, lagi mandi di lantai dua ruko tempat mereka bekerja, Jumat (16/8) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya menyebutkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasang kamera jenis GoPro di dalam kotak sampah di kamar mandi tanpa sepengetahuan korban.
BACA JUGA: Cerita Saksi Mata Soal Pembakar Mobil di Depan Kantor Polisi, Oh Ternyataâ¦
“Perbuatan pelaku ini diketahui teman korban sehingga dilaporkan ke Polres,” sebutnya.
Video yang diambil pelaku sebanyak 5 video yang sudah diedit dengan durasi masing-masing 1 menit.
BACA JUGA: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kondisi Terkini Pascabentrokan Polisi vs Demonstran
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 29 atau pasal 35 UU nomor 44/2008 tentang pornografi ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, di hadapan petugas tersangka Hakim tak menapik perbuatannya. “Videonya aku simpan untuk koleksi pak. Video dia lagi mandi,” ujarnya seraya menyebut sengaja meletakkan kamera GoPro di dalam kotak sampah sebelum korban memulai rutinitasnya untuk mandi sebelum kerja.
BACA JUGA: Lihat nih, Polsek Palmerah Dijaga Ketat Sejumlah Anggota TNI AL
Hakim mengatakan, kamera yang digunakan untuk merekam korban dibelinya secara online seharga Rp150 ribu. “Tadinya untuk jadi YouTuber pak,” kilahnya.
Ditanya bagaimana bisa diketahui korban dan temannya? Dia mengaku awalnya memori kamera itu dilepaskannya dan dipasang di handphonenya dan ternyata tidak bisa dibuka.
Selanjutnya, memori itu dilepaskannya dan diletaknya di tempatnya istirahat kerja.
BACA JUGA: Istri Temukan Kondom Bekas, Perbuatan Terlarang Suami dengan Adik Ipar Akhirnya Terbongkar
“Memori itu rupanya diambil kawannya dan ketika dicoba di hpnya ternyata bisa dibuka. Terlihat video dia (korban, red) lagi mandi,” tukasnya. (chy)
Redaktur & Reporter : Budi