Hakim Beri Lampu Hijau Untuk Hadirkan Satu Saksi dari Kubu JPU

Jumat, 23 September 2016 – 00:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Hakim Ketua, Kisworo memberikan lampu hijau kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan satu saksi lagi, pada sidang lanjutan, Senin (26/9) mendatang.

Hal ini disebabkan, adanya saksi dari JPU yang tidak hadir, tapi belakangan mengonfirmasikan akan bersaksi dalam sidang.

BACA JUGA: Digerebek Sat Narkoba, Ibu Ini Terjun ke Sungai Tinggalkan Anak

"Baik yang mulia, kemarin saksi ada tiga yang pending, yaitu saksi yang dari Australia,” kata JPU, Melanie‎ menanggapi pertanyaan Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9) malam.

Menanggapi itu, ketua penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan, apakah saksi tersebut adalah mantan atasan kliennya di Australia, yakni Kristie Louise Carter.

BACA JUGA: Nah Lo! JPU juga Pastikan Tak Ada Perintah Reka Ulang di Kafe Olivier

"Kristie ya?," tanya Otto.

"Tapi belum terkonfirmasi mana yang datang," jawab Melanie.

BACA JUGA: Ini Kata Kabareskrim soal Reka Ulang di Kafe Olivier

Menengahi itu, Kiswiro memberikan kesempatan kepada jaksa dan penasihat hukum untuk menghadirkan saksinya masing-masing pada sidang selanjutnya.

Rencananya sidang yang akan dilanjutkan pekan depan tersebut akan dibagi dua sesi. Yakni pagi hari untuk agenda pemeriksaan saksi dari jaksa dan siangnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jessica.

"Saya beri kesempatan, pagi untuk penasehat hukum dan siang untuk saksi jaksa yang sempat tertunda,” kata Hakim Kisworo sambil menutup sidang pukul 23.00 WIB. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Hamil Dibunuh Pacar, Akhirnya Janin Bisa Dikeluarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler