jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin memastikan bukan pihaknya yang menginisiasi reka ulang penaburan sianida di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Ketua JPU, Ardito Muwardi memastikan, sejauh ini pembuktian fakta perkara kematian Mirna hanya berlangsung dalam sidang. Karenanya, ia tidak mengetahui adanya reka ulang penaburan sianida di luar sidang.
BACA JUGA: Ini Kata Kabareskrim soal Reka Ulang di Kafe Olivier
"Bukan agenda persidangan," katanya saat ditanya soal agenda tersebut di PN Jakarta Pusat.
Ardito menerangkan, bisa saja reka ulang penaburan sianida tersebut merupakan inisiasi polisi. Namun, dia memastikan, baik jaksa dan pengadilan tidak ada memberikan instruksi kepada mereka.
BACA JUGA: Perempuan Hamil Dibunuh Pacar, Akhirnya Janin Bisa Dikeluarkan
"Mungkin agenda untuk ahli menjelaskan ke publik," terang Ardito.
Seperti diketahui, Kabid Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Polri Nursamran Sabran memimpin reka ulang penaburan sianida di Kafe Olivier, tadi pagi.
BACA JUGA: Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun
Dia didampingi oleh Toksikolog Forensik Universitas Udayana I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga memastikan bahwa kehadiran Nursamran sebenarnya tidak diperbolehkan tanpa adanya perintah dari pengadilan. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMK Mengamuk Bawa Parang, Dua Nyawa Melayang
Redaktur : Tim Redaksi