jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/3/).
Alasan penundaan sidang sama seperti pekan lalu yakni pihak termohon kembali mengkir dalam persidangan praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda
Ketidakhadiran termohon pada sidang sebelumnya terjadi lantaran adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq.
Kubu termohon dalam gugatan ini ialah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya. Namun sebelumnya pemohon hanya mencantumkan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Polisi Absen Lagi di Sidang, Kubu Habib Rizieq Pilih Mengajukan Permohonan Ini pada Hakim
Gugatan Praperadilan ini terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu.
Pantauan JPNN.com, sidang dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Saat itu, hakim menyampaikan pihak termohon belum bisa hadir.
BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Instruksi Tegas, Simak Kalimatnya
"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir," kata hakim Suharno.
Hakim juga menginformasikan bahwa panggilan terhadap termohon ini baru yang pertama.
Karena itu, hakim Suharno memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon Bareskrim cs Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.
Hakim juga memberi peringatan jika termohon polisi kembali mangkir, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak Bareskrim cs Polda Metro Jaya.
"Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan, apabila tidak hadir lagi maka sidang kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian," kata Suharno.
Dengan demikian, sidang akan kembali diagendakan pada Senin (8/3) pekan depan.
Agenda sidang mendatang yakni pembacaan permohonan surat gugatan yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama