jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan waktu sepekan kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaiama kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Detik-detik Ferdy Sambo Berteriak, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Waktu tersebut diberikan majelis hakim atas tanggapan penasihat hukum Ferdy Sambo yang mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terima kaish atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
BACA JUGA: Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya
Dengan demikian, sidang dengan agenda pledoi Ferdy Sambo bakal digelar Selasa (24/1) pekan depan.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan perkar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, hari ini.
BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menurut JPU, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.
JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.
JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Tuntuan kedua JPU untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman. “….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1).
Adapun tuntutan ketiga mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU. “Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy.
JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama