jpnn.com - JAKARTA - Hakim Anggota, Binsar Gultom kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (ADMI) dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI). Kedua organisasi ini, menilai Hakim Binsar tidak objektif dalam sidang perkara Wayan Mirna Salihin.
Binsar meminta, agar KY menjalankan tugasnya untuk mengambil langkah hukum terkait adanya pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, seperti yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
BACA JUGA: AP II: Ada yang Salah
"Jadi di huruf e apabila ada yang berusaha menjatuhkan martabat peradilan, maka KY berhak mengambil langkah hukum," kata Binsar dalam konferensi pers di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Sementara itu, dia juga meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk turut melindungi martabat hakim selama sidang berjalan.
BACA JUGA: Pak Jokowi, ini 3 Tuntutan Bidan Desa PTT
"Kami mengimbau kepada Kapolri selaku pihak keamanan bertugas untuk menjaga harkat dan martabat peradilan," imbuhnya.
Dia juga meminta kepada KY agar tidak hanya menerima laporan dari pihak lain, saat sidang perkara kematian Mirna masih berjalan. Sebab, hakim punya sudut pandang lain dalam mengamankan sidang supaya berjalan baik.
BACA JUGA: Atap di Terminal 3 Bandara Soetta Ambruk?
"Apalagi mereka tidak ada kompetensinya di dalam persidangan," tandas Binsar.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim: Belum Ada WNI di Kloter Pertama Haji Filipina
Redaktur : Tim Redaksi