jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komjen Pol Budi Gunawan sempat meminta untuk melihat surat kuasa masing-masing. Akhirnya, hakim Sarpin Rizaldi memberikan izin kepada masing-masing kubu untuk melihat surat kuasa usai pihak Budi Gunawan membacakan permohonan praperadilan.
Setelah melihat surat kuasa, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa surat kuasa masih ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Padahal BW, sapaan akrab Bambang, sudah menyatakan mengundurkan diri.
BACA JUGA: Kubu Agung Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Partai Golkar
"Surat kuasa masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Bambang Widjojanto menyatakan mengundurkan diri," kata Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum KPK, Katarina Mulia Girsang mengatakan bahwa BW masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian BW.
BACA JUGA: Sidang Dimulai, Kubu KPK dan BG Saling Tanyakan Surat Kuasa
"Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden RI. Sampai saat ini belum ada Keppres," ujar Katarina.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak Budi Gunawan dan KPK, hakim Sarpin Rizaldi mengungkapkan bahwa BW masih berhak memberikan kuasa. Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian BW sebagai pimpinan KPK.
BACA JUGA: Yuddy Tegaskan PNS Boleh Kaya Asal Tidak Korupsi
"Seperti penjelasan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," ucap Hakim Sarpin.
Setelah itu, hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. "Tidak keberatan," jawab Katarina menjawab pertanyaan hakim. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½KPK Siap Kasih Jawaban Permohonan Praperadilan Komjen Budi
Redaktur : Tim Redaksi