jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Lamhot Sinaga mengatakan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) sudah mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) Golkar, sebagai tindaklanjut putusan sela PN Jakarta Pusat yang menyerahkan penyelesaian sengketa ke MP.
"Permohonan sudah kita sampaikan melalui kuasa hukum 6 Februari (2015) kemarin. Hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di Mahkamah Partai lebih dulu sebelum masuk ke Pengadilan," kata Lamhot dalam siaran persnya, Senin (9/2).
BACA JUGA: Sidang Dimulai, Kubu KPK dan BG Saling Tanyakan Surat Kuasa
Dia berharap Mahkamah Partai dapat melaksanakan sidang dalam waktu dekat, agar penyelesain perselisihan internal ini dapat selesai dengan cepat sehingga konsolidasi organisasi dan recovery partai bisa berjalan segera.
Selain itu, kubu Agung Laksono ini menilai upaya islah melalui perundingan selama ini tidak membuahkan hasil, hanya menghasilkan beberapa kesepakatan namun belum bisa menyelesaikan perselisihan. Sehingga mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya yang paling tepat sesuai udnang-undang parpol.
BACA JUGA: Yuddy Tegaskan PNS Boleh Kaya Asal Tidak Korupsi
Sebagaimana diketahui Mahkamah Partai Golkar ini dijabat oleh Prof. Dr. Muladi (Ketua) dan para Anggota, Andi Matalatta, Aulia Rachman, Mayjen (Purn) Djasri Marin dan Natabaya.
Untuk menjaga netralitas dan objektifitas anggota Mahkamah Partai, kata Lamhot, pengurus telah memberhentikan dengan hormat Andi Matalatta dari Jabatan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan dan Djasri Marin dari Jabatan Ketua DPP Golkar.
BACA JUGA: ââ¬Å½KPK Siap Kasih Jawaban Permohonan Praperadilan Komjen Budi
"Karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota Mahkamah Partai. Kami juga berharap dalam pelaksanaannya nanti Sidang Mahkamah Partai ini berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Yuddy untuk Pemda agar Pengusaha Hotel tak Menjerit
Redaktur : Tim Redaksi