jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan keponakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3). Irvanto yang kini menyandang status tersangka korupsi e-KTP merupakan keponakan Novanto.
Irvanto yang duduk di kursi saksi sempat ditanya soal penerimaan uang dari perusahaan jasa penukaran uang PT Inti Valuta sebesar jutaan dolar Amerika Serikat (USD). Sebelumnya, saksi bernama Muhammad Nur alias Ahmad yang bekerja di PT Murakabi Sejahtera sempat mengungkap aliran USD 2 juta untuk Irvanto.
BACA JUGA: Auditor BPKP Beber Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP
Namun, Irvanto berkelit saat dikonfirmasi soal kesaksian anak buahnya di PT Murakabi itu. "Ahmad sepengetahuan saya belum tahu isi yang dia terima," ujar Irvanto.
Majelis hakim pun mencecar Irvanto dengan pertanyaan lain. Yakni soal amplop berisi uang yang diberi tulisan minuman.
BACA JUGA: Novanto Akui Keponakannya Pernah Bagi-bagi Rasuah e-KTP
"Saudara kasih tanda minuman betul tidak ?" tanya hakim. "Nggak betul," jawab Irvanto.
Karena itu, Irvanto mengaku siap dikonfrontasikan dengan Ahmad dan bos PT Inti Valuta Iwan Barala. "Siap, Yang Mulia. Saya siap dikonfrontir dengan Ahmad dan Iwan," jelas Irvanto.
BACA JUGA: Keponakan Setnov Gunakan Anak Buah untuk Terima Rasuah e-KTP
Hakim lantas menanyakan pengakuan Ahmad bahwa uang yang diterima Irvanto untuk anggota DPR. "Ahmad bilang itu untuk Senayan ?" tanya hakim.
"Aduh saya nggak tahu, Yang Mulia," jawab Irvanto.
"Jadi keterangan Ahmad nggak benar ?" tanya hakim lagu.
"Iya nggak benar, Yang Mulia," tegas Irvanto.
Sebelumnya Ahmad mengaku pernah menerima uang sebesar USD 2 juta dari perusahaan penukaran uang PT Inti Valuta. Uang itu diterima dalam tiga tahap.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GMPG Tuding Airlangga Sudah Lupa Slogan Golkar Bersih
Redaktur & Reporter : Antoni