Novanto Akui Keponakannya Pernah Bagi-bagi Rasuah e-KTP

Senin, 12 Maret 2018 – 18:58 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengungkapkan bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi pernah membagi-bagikan uang rasuah. Menurut Novanto, keponakannya membagi-bagikan uang terkait e-KTP atas dasar perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman uang kepada sejumlah pihak. Dia (Andi Narogong, red) juga menyuruh kepada saudara Irvanto," kata Novanto dalam persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3).

BACA JUGA: Keponakan Setnov Gunakan Anak Buah untuk Terima Rasuah e-KTP

Novanto menjelaskan, Irvanto mau membagi-bagikan uang karena juga mengincar proyek e-KTP. Sebab, Andi menjanjikan posisi di konsorsium e-KTP ke Irvanto.

"Saya dalam akhir-akhir ini mendekati Irvanto melalui keluarga. Jadi memang ada beberapa dimintai oleh saudara Andi untuk mengantar, dan yang mengantar adalah saudara Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantarkan," ungkap Novanto.

BACA JUGA: GMPG Tuding Airlangga Sudah Lupa Slogan Golkar Bersih

Mantan ketua DPR itu mengaku mengetahui jumlah uang yang dibagi-bagikan Irvanto. Novanto juga telah memberitahu soal bagi-bagi uang itu ke penyidik KPK.

"Jumlahnya saudara Andi yang menyampaikan kepada saya, itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

BACA JUGA: Sidang Dokter Bimanesh Sutarjo Ungkap Jarum Infus Anak-anak

Sebelumnya, saksi bernama Muhammad Nur mengaku mendapat perintah untuk menerima uang jutaan dolar Amerika dari Irvanto. Perintah itu datang dari Irvanto yang juga menjadi bos bagi M Nur di PT Murakabi Sejahtera. M Nur mengaku menerima uang dalam tiga tahap sebesar USD 2 juta.

Kini, KPK juga telah menjerat Irvanto sebagai tersangka. Dia disangka menjadi perantara pemberian USD 3,4 juta pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 untuk Novanto.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Rekaman Setnov, Dibuka sebagai Jurus Pamungkas


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler