Keponakan Setnov Gunakan Anak Buah untuk Terima Rasuah e-KTP

Senin, 12 Maret 2018 – 18:54 WIB
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Muhammad Nur alias Ahmad pada persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3). Ahmad merupakan anak buah keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi di PT Murakabi Sejahtera.

Ahmad dalam kesaksiannya mengaku pernah menerima uang sebesar USD 2 juta dari perusahaan penukaran uang (money changer) PT Inti Valuta. Menurutnya, uang itu diterimanya dalam dalam tiga tahap.

BACA JUGA: GMPG Tuding Airlangga Sudah Lupa Slogan Golkar Bersih

Mulanya, Ahmad diperintah Irvanto agar bersiap-siap karena ada pihak yang akan mengirimkan uang. "Saya ditelepon (Irvanto) suruh stand by, ada orang money changer mau kirim barang ke Menara Imperium (kantor PT Murakabi, red),” ujar Ahmad di kursi saksi.

Ahmad menjelaskan, penerimaan tahap pertama pada Desember 2011. Jumlahnya USD 400 ribu dalam amplop warna cokelat.

BACA JUGA: Sidang Dokter Bimanesh Sutarjo Ungkap Jarum Infus Anak-anak

Setelah diterima, uang tersebut langsung dilimpahkan ke Irvanto. "Saya kirim ke rumah Pak Irvanto,” ungkapnya.

Penerimaan kedua dilakukan di rumah Ahmad. "Saya bilang ini urusan pribadi, uang itu tidak ada kaitannya dengan Murakabi," ucapnya.

BACA JUGA: Simpan Rekaman Setnov, Dibuka sebagai Jurus Pamungkas

Setelah penerimaan ketiga dilakukan, Ahmad baru mengetahui uang itu ada kaitannya dengan e-KTP. Dia tahu soal status uang itu dari Irvanto.

Ahmad mengaku pernah diberi tahu oleh Irvanto bahwa uang tersebut untuk anggota DPR periode 2009-2014. "Itu yang ketiga," jawab Ahmad kepada jaksa.

Kini, KPK juga telah menjerat Irvanto sebagai tersangka. Dia disangka menjadi perantara pemberian USD 3,4 juta pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 untuk Novanto.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Bertanya ke Ponakannya soal Duit USD 3,5 Juta


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler