jpnn.com - MEULABOH - Pengadilan Negeri Meulaboh menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan etnis Rohingya ke perairan Aceh, Selasa (11/6).
Sidang kali ini menghadirkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya Kabupaten Aceh Barat Abdurrani yang juga menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA: Semua Imigran Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Penampungan di Aceh Barat
Dia dicecar Majelis Hakim terkait peristiwa kaburnya seluruh pengungsi dari tempat penampungan yang berada di belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Faridh Zuhri dan hakim anggota masing-masing Riski Siregar dan M Imam.
BACA JUGA: Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
"Saya tidak tahu yang mulia, mengapa semua warga Rohingya melarikan diri,” kata Abdurrani.
Mendengar jawaban tersebut, hakim berpendapat kaburnya puluhan etnis Rohingya tersebut sangat tidak masuk akal.
BACA JUGA: Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
Karena kaburnya para imigran tersebut terjadi selama beberapa kali dan selama ini diketahui terdapat penjagaan oleh petugas dari pemerintah daerah.
Penjelasan Abdurrani terus menjadi sorotan karena keterangannya sebagai saksi tidak masuk akal.
Abdurrani dalam keterangannya juga berpendapat bahwa selama ini penanganan imigran Rohingya terdapat dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Faridh Zuhri termasuk sebagai pengarah karena berasal dari unsur Forkompimda Aceh Barat.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim Faridh Zuhri mengaku tidak pernah mendapatkan SK tersebut dan sama sekali tidak pernah mengetahuinya, serta tidak pernah membacanya.
Abdurrani kemudian meminta maaf kepada majelis karena SK tersebut tidak diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh karena kesalahan stafnya yang mengantar surat, sehingga surat tersebut tidak sampai.
Mendengar penjelasan tersebut majelis hakim kembali mencecar Abdurrani bahwa komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah dengan Forkopimda kurang baik, termasuk dalam menyurati SK dalam penanganan Rohingya.
Selain memeriksa Abdurrani, majelis juga mendengarkan keterangan dari dua orang nelayan Aceh Barat, masing-masing Saiful Rizal dan Taufiq Fironi.
Kedua saksi menjelaskan ihwal penemuan awal imigran Rohingya di perairan Aceh Barat yang terjadi pada Rabu, 21 Maret 2024 lalu.
Sementara itu empat orang terdakwa yang turut dihadirkan dalam sidang kedua tersebut, juga membenarkan semua keterangan yang disampaikan para saksi.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
Sebelumnya, empat warga Aceh didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU NRI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (4/6).
Masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya.
Mereka diduga melanggar UU Keimigrasian karena diduga menyelundup 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024. Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang