Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21

Kamis, 16 Mei 2024 – 08:40 WIB
Kajari Aceh Barat Siswanto didampingi Kasi Pidana Umum, Darma Mustika (kiri). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah merampungkan berkas perkara (P21) kasus dugaan penyelundupan puluhan warga etnis Rohingya ke daratan Aceh.

Kasus penyelundupan warga Rohingya itu diduga dilakukan oleh sejumlah tersangka warga Aceh.

BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah

“Setelah kami teliti, berkasnya sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap dua yaitu penyerahan tersangka ke kejaksaan," kata  Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Pidum Darma Mustika di Meulaboh, Rabu (15/5).

Pihaknya juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik Polres Aceh Barat, guna dilakukan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat.

BACA JUGA: Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep

"Setelah proses tahap dua, barulah kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Meulaboh guna dilakukan persidangan," kata Darma Mustika.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku diduga terkait penyelundupan puluhan warga etnis Rohingya ke daratan Aceh.

BACA JUGA: Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Mereka yang saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sebelumnya pada Rabu (8/5) pekan lalu, penyidik Polres Aceh Barat telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke kejaksaan setempat.

Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler