JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa pemilukada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)Hal tersebut terungkap pada sidang perdana sengketa Pemilukada Lampung Timur di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/7).
Majelis Hakim menilai masih banyak yang perlu diperbaiki daam permohonan yang diajukan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Lampung Timur tersebut.“Dirugikannya karena apa
BACA JUGA: Soal Anas Tuntas, Demokrat Ganti Pimpinan Komisi
Lalu berikutnya ada soal tenggang waktu, tak boleh lebih dari tiga hari kerjaPihak majelis hakim juga menjelaskan, persoalan yang disebut adanya kecurangan terstruktur, massif, dan sistematis harus dipertajam oleh pihak pemohon
BACA JUGA: Demokrat Pertimbangkan Calon Kada Berstatus Tersangka
“Mayarakat berbudaya itu adu bukti dan hukum yang benar,” tegasnya.Pihak Majelis hakim sendiri memberikan deadline waktu perbaikan hingga Kamis pagi (22/7) kepada pemohon untuk dapat memperbaiki permohonannya
Sebelumnya, pihak Yusran-Bambang melalui pengacaranya, Abdul Hadi Lubis SH, menyatakan bahwa ada kecurangan yang berifat massif, terstruktur, dan sistematis yang terjadi di Lamtim
BACA JUGA: Khofifah Bakal Pimpin Nasdem Jatim
Dirinya hanya menyebutkan secara garis besar kecurangan tersebut juga meliputi adanya money politic.Pihaknya juga mengakui, bahwa pada pengajuan pertama memang diburu waktu sehingga permohonan menjadi kurang tajam“Pada awal pengajuan permohonan, waktu mepet juga satu faktorTapi, pada perbaikan nanti kami akan masukkan dari arahan majelis hakim yang konstruktif tadi,” tukas Abdul Hadi(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harry Legowo Dicopot dari Ketua Banggar DPR
Redaktur : Tim Redaksi