Demokrat Pertimbangkan Calon Kada Berstatus Tersangka

Rabu, 21 Juli 2010 – 14:11 WIB

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partainya akan memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah yang akan diusung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)Salah satu syarat yang menjadi pertimbangan khusus adalah status tersangka.

"Jelas itu menjadi pertimbangan," kata Anas Urbaningrum di sela-sela acara Pertemuan Pemimpin Redaksi Group Jawa Pos se Indonesia di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (21/7)

BACA JUGA: Khofifah Bakal Pimpin Nasdem Jatim

Anas mengakui bahwa pada Pemilukada yang digelar sepanjang tahun 2010, Partai Demokrat memang sempat mengusung calon yang berstatus tersangka
Namun, hal itu dilakukan karena tidak ada pilihan lain.

"Kadang-kadang memang di suatu daerah kami menemukan kandidat yang tidak ideal

BACA JUGA: Harry Legowo Dicopot dari Ketua Banggar DPR

Solusinya tetap dicalonkan, daripada kendaraannya kosong
Tapi ke depan kami akan memperbaiki," ucapnya.

Salah satu calon berstatus tersangka yang diusung PD adalah Agusrin Maryono Najamuddin sebagai calon Gubernur Bengkulu Juli lalu

BACA JUGA: Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi

Agusrin Maryono diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB senilai Rp21,3 miliarTahun 2008, Agusrin diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mantan Ketua PB HMI itu menyebutkan pula, syarat calon kepala daerah yang tidak kalah penting adalah tingkat keterpilihan melalui survei, termasuk kesepahaman tentang visi dan misi PD dan pembangunan daerah jika harus mengusung calon yang bukan dari kader Demokrat(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DK KPU Akan Adu Domba Bawaslu dan KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler