Hakim Curigai Transaksi Dolar Milik Keponakan Setya Novanto

Kamis, 11 Januari 2018 – 16:28 WIB
Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Riswan pada persidangan perkara Setya Novanto yang menjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1). Riswan merupakan manajer di sebuah perusahaan penukaran atau money changer.

Riswan dalam kesaksiannya mengaku pernah membantu keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo‎ mencairkan uang senilai USD 2,6 juta. Namun, Riswan menegaskan bahwa perusahaan yang dikelolanya tidak dalam posisi menukar uang yang dibawa Irwanto.

BACA JUGA: Jengkel Ditanya soal Duit e-KTP, Mekeng Banting Pintu Mobil

‎"Saya kira ini barter, bukan penukaran uang," ujar Riswan di hadapan majelis jakim Tipikor Jakarta yang diketuai Yanto.

Riswan menuturkan, dirinya pada Januari 2012 didatangi Irvanto. Saat itu, Irvan mengaku memiliki uang dalam bentuk USD yang ingin ditransfer ke Indonesia.

BACA JUGA: Dokter Bimanesh Sutarjo jadi Tersangka, Ini Respons PB IDI

Riswan kemudian mengubungi rekannya yang bernama Yulihara. Menurut Riswn, rekannya memiliki perusahaan money changer yang punya rekening di Singapura.

‎Selanjutnya, uang ditransfer ke rekening Yu‎lihara di Singapura. Setelah itu, uang diteruskan ke rekening Riswan di Indonesia.

BACA JUGA: Buku Hitam Bawaan Novanto dan Kesetiaan Idrus Marham

Baru kemudian Riswan menyerahkan uang secara tunai kepada Irvanto. Penyerahannya dilakukan dalam tiga tahap.

Uang yang dibawa Irvanto itu diduga berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan asal Amerika Serikat yang menjadi penyedia produk biometrik untuk keperluan pengadaan KTP elektronik. Perusahaan itu dimiliki Johanner Marliem.

Namun, majelis hakim tak langsung percaya pada kesaksian Riswan. Majelis hakim bertanya apakah Riswan pernah berpikir soal kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan Irvanto.

Terlebih, memasukkan uang dari luar negeri dalam jumlah besar harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "‎Apakah biasanya ada batasan dilakukan PPATK?” tanya majelis.

Namun, ‎Riswan menyatakan bahwa seingatnya saat transfer dilakukan 2012 lalu, tidak ada batasan dari PPATK. Namun demikian, dia mengaku lupa persisnya seperti apa.

Majelis hakim pun menjadi heran. “Kok money changer enggak tahu? Enggak tanya atasan bapak?” tanya hakim kembali.

Hakim ‎kemudian menyarankan Riswan memahami secara detail terkait aturan perbankan di Indonesia. Terutama terkait proses pencairan uang agar tidak tersangkut masalah hukum.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Ajukan sebagai JC, Siapa Bakal Diseret?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler