Buku Hitam Bawaan Novanto dan Kesetiaan Idrus Marham

Kamis, 11 Januari 2018 – 12:32 WIB
Terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan di depan tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (11/1). Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Novanto balutan kemeja batik lengan panjang bercorak cokelat kehitaman.  terlihat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Penampilannya cukup bugar.

BACA JUGA: Setnov Ajukan sebagai JC, Siapa Bakal Diseret?

Saat turun dari mobil tahanan, mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu terlihat menenteng map berwarna putih. Dia terlihat memegang erat map itu.

Begitu tiba di dalam ruangan, Novanto kemudian membuka map tersebut dan mengeluarkan sebuah buku agenda kecil berwarna hitam.‎ Sesaat kemudian, ketua DPR non-aktif itu terlihat larut membaca sejumlah catatan yang terdapat dalam buku tersebut.

BACA JUGA: Fredrich: Saya Punya Bukti Jika Tuduhan KPK Itu Fitnah

Sementara di deretan kursi pengunjung sidang terdapat dua orang yang sering terlihat mendampingi Novanto. Yakni istri Novanto, Deisty Astriani Tagor.

Sedangkan di sebelah Deisty ada politikus Golkar Idrus Marham. Sesekali keduanya terlihat berbicara. Idrus merupakan politikus Golkar yang terlihat paling setia menghadiri sidang Novanto.

BACA JUGA: Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator? Ada Syarat dari KPK

Dari catatan JPNN, Idrus ‎terlihat menghadiri persidangan terhadap Novanto hadir sejak sidang perdana pada 13 Desember 2017 lalu. Pada sidang 20 Desember Idrus tidak hadir.

Dia hadir lagi pada sidang 28 Desember. Kemudian pada sidang 4 Januari tidak hadir dan kembali mengikuti sidang Novanto pada 11 Januari.

‎Sementara penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) sekaligus permohonan perlindungan. Menurut Firman, permohonan perlindungan karena ‎ada risiko yang harus ditanggung JC.

"‎Risiko menjadi JC bisa sekarang, saat sidang, bisa nanti. Saya punya banyak pengalaman posisi JC," pungkas Firman.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fredrich Pesan Kamar VIP di RS sebelum Setnov Tabrak Tiang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler