jpnn.com, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun langsung bergerak menemui dokter yang juga bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, itu.
BACA JUGA: Buku Hitam Bawaan Novanto dan Kesetiaan Idrus Marham
Menurut Sekjen PB IDI Mohammad Adib Khumaidi, pihaknya sudah mengamati sejak November saat kasus Setya Novanto mencuat. Saat itu KPK meminta PB IDI memberikan pendapat sebagai ahli.
"Kami menunggu proses hukum KPK sejak November. Begitu Dokter Bimanesh resmi tersangka, kami langsung bertemu dengan yang bersangkutan," kata Adib di Jakarta, Kamis (11/1).
BACA JUGA: Setnov Ajukan sebagai JC, Siapa Bakal Diseret?
Dalam pertemuan itu, Majelis Kehormatan IDI meminta klarifikasi Bimanesh. Majelis ingin melihat apakah Bimanesh sudah melanggar kode etik profesi dokter.
"Setiap dokter harus memenuhi standar kode etik prosesi dokter salah satunya independensi. Siapa pun yang meminta, pejabat tinggi sekali pun, dokter tidak boleh melanggar independensinya. Dokter jangan mau diintervensi," ucapnya.
BACA JUGA: Fredrich: Saya Punya Bukti Jika Tuduhan KPK Itu Fitnah
PB IDI, lanjut Adib, menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, PB IDI juga memproses dari sisi kode etik profesi.
"Selama ini Dokter Bimanesh belum pernah melanggar kode etik profesi. Akan kami lihat apakah dalam kasus yang ditangani KPK, beliau melanggar kode etik atau tidak," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator? Ada Syarat dari KPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad