Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakbar Lockdown 

Rabu, 26 Januari 2022 – 16:47 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan penutupan sementara layanannya mulai Kamis (27/1), karena ada 13 orang yang terpapar Covid.  

Sebanyak 13 orang itu terdiri dari seorang hakim, satu pejabat struktural, dan selebihnya pegawai. 

BACA JUGA: Terjebak di Apartemen Bersama Pasangan Kencan Buta Gegara Lockdown Mendadak

“Jadi, kami besok (Kamis (27/1) akan melakukan lockdown sampai Selasa 2 Februari 2022 karena ada 13 personel kami yang positif Covid-19,” kata Humas PN Jakbar Eko Aryanto ditemui di kantornya, Rabu (26/1). 

Dia menjelaskan saat ini, mereka yang terpapar Covid-19 itu sedang menjalankan isolasi di rumah masing-masing. 

BACA JUGA: Waduh! DKI Jakarta Bakal Terapkan Micro Lockdown, Gelombang Ketiga?

Menurut Eko, pihak pengadilan mewajibkan semua pegawai dan hakim menjalani tes usap PCR, sebagai langkah pelacakan kasus Covid-19. 

“Setelah itu, kami melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," kata Eko.

BACA JUGA: 36 Warga Terpapar Covid, Wilayah Krukut Jakbar Lockdown

Eko memastikan ketiga belas yang terpapar Covid-19 tersebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sampai saat ini dalam kondisi baik.

Walau demikian, Eko belum bisa memastikan apakah ketiga belas orang itu terpapar Covid-19 varian Omicron atau tidak.

Lebih lanjut, untuk operasional pelayanan, pihak pengadilan akan menggelar beberapa kasus secara daring.

Jadwal sidang pun bisa dilihat melalui website https://sipp.pn-jakartabarat.go.id/

"Kalau perkara pidana kami online, kalau perdata bisa 'offline' atau manual," kata dia.

Eko juga menambahkan, untuk pelayanan mendesak masih tetap berjalan, seperti untuk persidangan untuk anak karena masa penahanan terbatas. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler