Hakim Deg-Degan Tes Urine

Rabu, 06 September 2017 – 14:00 WIB
Tes urine. Foto: dok. JPG

jpnn.com, PACITAN - Para hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dibikin deg-degan kemarin.

Pasalnya, mereka diwajibkan satuan pelaksana pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (satlak P4GN) untuk menjalani tes urine tanpa terkecuali.

BACA JUGA: ASN Ditjen Hubud Dibekali Pemahaman Bahaya Narkoba

Menurut Ketua PN Pacitan Dwiyanto, tes itu merupakan inisiatif pihaknya yang kemudian bekerja sama dengan BNK setempat.

Tujuannya, mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan PN Pacitan dan dalam rangka pembinaan.

BACA JUGA: Sahroni: Narkoba Mengancam Generasi Muda Indonesia

"Kami ingin menciptakan badan peradilan yang bebas dari narkoba," katanya.

Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tentang perintah melaksanakan pemeriksaan narkoba.

BACA JUGA: Menteri Khofifah Minta Tagana Harus Ikut Ambil Bagian Perangi Narkoba

Setidaknya ada 37 orang yang mengikuti tes. Termasuk Dwiyanto dan wakilnya.

Bukan hanya itu, seluruh hakim, karyawan, dan staf, baik yang pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer, juga dites.

Perlu waktu sejam untuk memeriksa urine puluhan orang itu. Tepatnya pukul 09.00-10.00.

Satu per satu di antara mereka menyerahkan wadah kecil berisi urine masing-masing.

Setelah sampel tersebut dicek melalui metode rapid test, semuanya dinyatakan negatif dari kandungan zat adiktif.

Dwiyanto menyatakan, ada sanksi tegas bagi pegawainya bila kedapatan mengonsumsi narkoba.

Selain melaporkannya ke pengadilan tinggi (PT), yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak ingin ada pegawai PN Pacitan yang terjerat narkoba," tegas hakim asal Wonogiri tersebut. (her/eba/c24/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Pesta Narkoba dengan LC, Dijemput Polisi deh


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler