jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Edi Saputra Hasibuan yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Rizieq Shihab independen.
Karena itu, kata dia, semua pihak harus bisa menerima apapun putusan hakim. Edi mengatakan polisi pasti memiliki dasar kuat menetapkan Rizieq sebagai tersangka, lalu menahannya. Keputusan ini pasti sudah melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang FPI di Rekening Hilang! TNI Turun Tangan, Para Guru Muda Cemas
"Polisi pasti memiliki alasan menetapkan tersangka. Rizieq Shihab juga memiliki alasan kenapa mengajukan praperadilan. Saya kira tinggal kita lihat saja putusannya seperti apa nanti, kita harapkan semua bisa menerima putusan ini," kata Edi di Jakarta.
Edi mewanti-wanti jika gugatan ditolak, Rizieq dan pendukungnya jangan sampai kecewa dan protes berlebihan.
BACA JUGA: Tegas, Hakim Tolak Permintaan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq di Sidang
"Tidak anarkis, tidak ribut, itu yang paling penting. Semua pihak betul-betul menjaga keamanan karena keamanan paling penting, masyarakat juga bisa tenang," ujar Edi.
Dia mengingatkan bahwa proses peradilan termasuk sidang praperadilan tidak bisa dijadikan sebagai panggung pemohon untuk membuat opini. Menurut Edi, hakim tidak akan terpengaruh desakan atau opini publik.
BACA JUGA: Absen di Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Ternyata Diperiksa Lagi oleh Polisi
"Minta hakim betul-betul memberikan suatu putusan yang independen," tegas Edi.
Sementara itu, pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan gugatan praperadilan adalah hak dari terperiksa atau tersangka sebelum disidangkan. Dia pun yakin, hakim bisa memutus gugatan ini secara independen.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana dimulai pada Senin (4/1/2020). Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/1/2020) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia