jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi investasi yang melibatkan eks Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, Kamis (22/11).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban hakim atas eksepsi yang diajukan Frederik bersama kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung
Majelis hakim PN Tipikor sendiri menyatakan menolak terhadap eksepsi dan tak mengabulkan penangguhan penahanan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Frederik, Maruarar Siahaan mengatakan, hakim menolak eksepsi dengan menyatakan belum masuk substansi perkara. Dia menilai, hal itu boleh-boleh saja, tetapi hakim harusnya bisa lebih teliti lagi.
BACA JUGA: Eks Petinggi Pertamina Bakal Dipanggil Paksa Jika Mangkir
“Tetapi, sebetulnya alasan (eksepsi) kami sangat kuat, ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung rugi, jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan,” kata Maruarar di PN Tipikor, Jakpus.
Menurut dia, hakim jangan melihat perkara ini dari sudut pandang tindak pidana saja. Karena yang disidik adalah sebuah korporasi.
“Rezim hukum bisnis, beda dengan hukum pidana. Ini kan perseroan (Pertamina), bukan berarti pidana. Itu yang kurang didalami hakim,” imbuh dia.
Seharusnya, jaksa penuntut umum dan hakim bisa melihat lebih jauh terkait hukum perseroan dan hukum bisnis. Karena kasus investasi Pertamina ini tak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi saja.
“Di dunia lalu lintas (bisnis) ini, berapa ribu perusahaan rugi tiap hari. Itu mengapa tidak dihukum,” tambah dia.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai 31 juta dolar AS.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dolar AS. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Karena keputusan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 568 miliar. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan