Eks Petinggi Pertamina Bakal Dipanggil Paksa Jika Mangkir

Jumat, 31 Agustus 2018 – 23:59 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus korupsi investasi Pertamina yakni Karen Galaila Agustiawan mangkir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu rencananya akan dipanggil kembali.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, sebagai warga negara yang baik, sebaiknya Karen hadir dalam pemeriksaan. Dia bahkan mengancam akan memanggil paksa bilamana di panggilan berikutnya Karen kembali mangkir.

BACA JUGA: Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Kirim Tim ke Australia

“Tentu kami akan coba panggil lagi. Ya, kami harap kalau dia dipanggil ada kesadaran untuk hadirlah. Apa pun alasannya, panggilan untuk penegakan hukum itu harus diutamakan," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (31/8).

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menambahkan, penyidiknya kini sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia.

BACA JUGA: Tiga Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka dan Dicekal

Kedua tersangka itu adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Karen Agustiawan dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan belum ditahan. Hanya saja, keduanya telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA: Kejagung Endus Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina

"Kemarin Frederik Siahaan sudah ditahan. Ini bukti kehati-hatian kami tentunya. Kami tidak sembarangan. Kami ingin penanganan kasus ini cermat, obyektif dan proporsional, semuanya terukur," tutur Prasetyo.

Kasus ini bermula pada 2009 lalu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di Blok BMG Australia tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUD 26.808.244 tidak memberikan manfaat dan keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Atas hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.

Untuk para tersangka, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Karen dan Eks Petinggi KPK Tahu Patgulipat Penjualan Tanah Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler