jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor hakim M. Reza Latuconsina di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa, (25/2).
Reza yang menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ternate ini disidang karena diduga terlibat kasus perselingkuhan. Sebelumnya ia sudah menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY).
BACA JUGA: 315 Kepala Daerah Terseret Korupsi
"Sidang ini diagendakan karena terlapor, dilaporkan melakukan perselingkuhan," ujar Kasubag Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya.
Sebelumnya direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri" terhadap Reza.
BACA JUGA: Hakim MK Tak Tahu Akil Minta Rp 10 Miliar di Pilkada Jatim
Sidang ini sendiri sesuai dengan pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sebelum diambil keputusan resmi, MKH mempersilakan Reza sebagai terlapor untuk melakukan pembelaan diri dalam sidang tersebut.
"Sebelum MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan ini memiliki hak membela diri di hadapan MKH," kata Ridwan.
BACA JUGA: Banyak Bodong, Sesama Honorer Saling Melaporkan
Sidang yang akan dilaksana secara tertutup ini terdiri dari susunan majelis di antaranya Imron Anwari, Habiburrahman, Dudu Duswara, Abbas Said, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri dan Ibrahim.
Sebelumnya Reza dikabarkan berselingkuh dengan istri orang berinisial SN atau SIN di rumah dinas kehakiman Ternate di skep RT 03/RW01 Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Ancang-ancang Bajak Risma
Redaktur : Tim Redaksi