jpnn.com, BANJAR BARU - Hakim hanya menggeleng-gelengkan kepala mendengar pengakuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial JM dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).
Saat itu, JM menjawab semua pertanyaan hakim tanpa tedeng aling-aling.
BACA JUGA: Tegas! Bang Sandi Pastikan Bakal Tutup Alexis
"Suami kamu membolehkan? Bagaimana cara kamu meminta izinnya?" cecar hakim terheran-heran.
Perempuan 43 tahun itu mengaku tak pernah membohongi suaminya terkait pekerjaannya sebagai PSK.
BACA JUGA: Dijanjiin Kerja di Kafe, Rupanya Jadi PSK, sudah 2 Kali
"Namun, anak-anak saya tidak tahu soal pekerjaan ini," kata JM.
Setiap hari, JM pergi pulang ke Pembatuan. Dia nongkrong di warung makan milik sang muncikari SL.
BACA JUGA: Alena Jual Anak Penjual Sayur ke Hidung Belang
"JM biasanya memasang tarif Rp 100 ribu. Saya menarik setoran Rp 15 ribu per tamu," ujar SL.
JM dan SL sebenarnya mendapat uang sebesar Rp 5 juta dari Kementerian Sosial ketika lokalisasi Pembatuan ditutup.
Kemensos memberikan uang itu sebagai bekal hidup para PSK dan muncikari.
Namun, JM dan SL ternyata memilih menggunakan uang itu untuk memuluskan bisnis haramnya.
"Uangnya dipakai untuk membangun warung, plus kamar untuk dipakai PSK," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarbaru Muhammad Bahrin. (fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sewa PSK, Tolak Lampu Dimatikan, Aduuhhh....
Redaktur & Reporter : Ragil