jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, ada kemungkinan kliennya mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meski demikian, Zaenab mengaku masih terus berkomunikasi dengan Imam terkait langkah hukum yang pasti ke depannya.
BACA JUGA: Tok, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
"Ini masih berproses selama tujuh hari. Tetapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," kata Zainab saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Zainab menerangkan bahwa kliennya merasa kecewa atas vonis 7 tahun pidana penjara yang dijatuhkan pada Senin kemarin. Zainab sendiri mengaku terus berdiskusi dengan Imam setelah sidang ditutup.
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Imam Nahrawi Diganjar Tujuh Tahun Penjara
"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 dimana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama, beliau minta kami penasihat hukum untuk terus berjuang bersama. Bagaiamanapun apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," kata Zainab.
Zainab melihat tidak ada saksi fakta di persidangan yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia menyebut, dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian kepada kliennya.
BACA JUGA: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
"Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi enggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," beber Zainab.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pidana penjara 7 tahun terakit perkara suap dana hibah tahun anggaran 2018 kepada KONI.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Selain pidana, hakim juga mewajibkan Imam membayar uang pengganti senilai Rp18.154.238.82. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. "Pada pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Terdakwa (Imam Nahrawi)," sambungnya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga