Tok, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2020 – 21:57 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi/pras.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018 kepada KONI.

BACA JUGA: Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

Selain pidana, hakim juga mewajibkan Imam membayar uang pengganti senilai Rp18.154.238.82.

BACA JUGA: Aksi Mesum Sepasang Kekasih di Pantai Suryawangi Ini Benar-benar Memalukan, Lihat tuh Fotonya!

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.

BACA JUGA: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Imam sendiri dikenakan Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Pasal 12B ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa juga menuntut hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Operius Tepergok Garap Sang Tante di Kebun, Duel Berdarah pun Terjadi, Satu Nyawa Melayang

Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler