Hakim Jatuhkan Vonis ke Pengusaha Eksportir Benih Lobster dan Stafsus Edhy Prabowo

Kamis, 15 Juli 2021 – 20:51 WIB
Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1). Amiril menjadi tersangka kasus suap terkait izin ekspor benih lobster. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman untuk sejumlah terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, seperti pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe, dua Stafsus Edhy Prabowo; Andreau Misanta Pribadi serta Safri, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yakni Amiril Mukminin, dan Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih.

Untuk Suswadhi, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim Ketua Albertus Husada menyatakan Siswadhi terbukti menerima suap bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster pada 2020.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (15/7).

Hakim juga menerima permohonan sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni Siswadhi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, untuk hal meringankan Siswadhi dinilai berlaku sopan.

Untuk Andreau Misanta Pribadi divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun Safri divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Terpukul

Hakim menolak permohonan justice collaborator.

Untuk Amiril Mukminin, dia dihukum empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Amiril juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 2.369.090.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

Sementara itu, Ainul Faqih divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Kejar Kapal Sabirin dan Junaidi, Banyak Tembakan, Bak Film Hollywood, Tegang!

BACA JUGA: Pagi Buta, Daihatsu Sigra Putih Dicegat, Beberapa Bagian Mobil Dibongkar, Ternyata..

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musala Al-Hijrah Geger, Marbut Meninggal Dunia, Kondisinya Memprihatinkan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler