jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa terpukul dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Edhy Prabowo, hukuman itu tak sesuai dengan fakta persidangan.
BACA JUGA: Tok! Sebegini Hukuman Hakim untuk Edhy Prabowo
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7).
Meski demikian, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses begitu juga hasil peradilan.
BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Kejar Kapal Sabirin dan Junaidi, Banyak Tembakan, Bak Film Hollywood, Tegang!
Edhy juga masih memikirkan apakah akan mengambil upaya banding atas vonis tersebut.
"Saya akan terus melakukan proses, tetapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy berlalu menuju mobil tahanan.
BACA JUGA: Pagi Buta, Daihatsu Sigra Putih Dicegat, Beberapa Bagian Mobil Dibongkar, Ternyata..
Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu.
“Mewajibkan terdakwa Edhy Prabowo membayar uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membacakan amar putusan, Kamis (15/7).
Hakim memerintah Edhy Prabowo membayar uang tersebut paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.
Bila uang Edhy Prabowo tidak mencukupi, maka harta bendanya akan disita.
Bila nilai barang yang disita juga tidak cukup, Edhy mesti menjalani hukuman tambahan selama dua tahun. Kewajiban pembayaran uang pengganti itu merupakan hukuman tambahan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edhy Prabowo: Sosok Itu Adalah Bapak Prabowo Subianto
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga