Hakim ke Terdakwa Asabri: Silakan Saudara Kembali ke Tahanan

Selasa, 04 Januari 2022 – 21:40 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, yakni Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi.

Hakim meminta kedua terdakwa kembali ke sel tahanan.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Asabri Menolak Dianggap Koruptor

"Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi. Jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto dalam persidangan, Selasa (4/1).

Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo dituntut pidana oleh jaksa.

BACA JUGA: Tuntutan Mati di Perkara ASABRI Disoal, Ini Argumen Hukum Kejaksaan Agung

Dalam tuntutan jaksa, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara, sedangkan Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara.

Lukman juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider enam tahun enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Tidak Tepat

Sementara Jimmy, dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider tujuh tahun enam kurungan.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2013-2019 Hari Setianto.

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mereka dituntut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler