jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik dan perilaku dalam menangani perkara BLBI. Syamsul terbukti menemui penasihat hukum mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT) saat kasasi terdakwa kasus BLBI itu masih diadili MA.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Minggu (29/9).
BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Hanya Bisa Menggugat Perdata
Menurut Andi, Syamsul terbukti berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani. Pertemuan dilakukan di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.
"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi. Selain itu, Syamsul juga terbukti masih membuka kantor hukum. Menurut Andi, hal itu dilarang bagi hakim ad hoc.
BACA JUGA: Prof Romli Soroti Kecerobohan KPK di Kasus BLBI
Lebih lanjut Andi mengatakan, atas perbuatannya itu Syamsul dihukum selama enam bulan tidak menangani perkara. Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa nonpalu paling lama enam bulan
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dua hakim anggota majelis hakim kasasi terdakwa Syafruddin. Keduanya yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.
BACA JUGA: Ketua MA Irit Bicara soal Putusan Bebas untuk Terdakwa BLBI
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mereka menganggap keduanya diduga melanggar KEPPH poin dua tentang kejujuran, poin delapan tentang disiplin tinggi, dan poin 10 tentang profesionalitas. Namun sejauh ini, hasil sidang itu memutuskan Syamsul melanggar aturan. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga