jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung alias MA Hatta Ali irut bicara soal putusan kasasi yang membebaskan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Hatta usai menghadiri HUT Ke-73 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
BACA JUGA: MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
Hatta meyakini majelis hakim MA sudah memutus perkara tersebut dengan aturan dan undang-undang yang sah. "Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan," ujar Hatta.
Mahkamah Agung (MA) menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
BACA JUGA: Yusril Optimistis MA Bakal Menolak Kasasi Kedua Kubu Prabowo-Sandi
Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.
BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.
Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Ingatkan Pimpinan KPK Selanjutnya Jangan Asyik Tebar Pesona
Redaktur & Reporter : Boy